[Jokowi Langgar UU Kepolisian] Muncul Desakan Agar DPR Makzulkan Jokowi

Eggi Sudjana - Foto : Net 

Pengangkatan Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.

Pasalnya Jokowi tidak berkomunikasi dulu dengan DPR dan menjelaskan alasan pemberhentian Kapolri sebelumnya, Jendral Sutarman, lalu pengangkatan pelaksana tugas Kapolri sekarang dan penundaan pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang telah disetujui DPR.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik dan hukum, Eggi Sudjana mengatakan DPR tidak bisa tinggal diam dan duduk terpangku membiarkan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi ini. DPR harus berani mengambil sikap tegas terhadap kedudukan kekuasaan Jokowi sebagai presiden.

"Maka kalau DPR berani mestinya impeach saja Jokowi melalui fungsi dan hak yang dimiliki oleh para anggota DPR," ujar Eggi, Ahad 18 Januari 2015.

Dia pun menjelaskan kekeliruan Jokowi dalam pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri ini dikarenakan Jokowi hanya melihat Pasal 11 UU tentang Kepolisian yang dalam keadaan mendesak memperbolehkan Jokowi boleh mengambil tindakan sendiri. Namun arti Keadaan mendesak sendiri itu ialah apabila Kapolri melanggar UU atau suversib.

"Pertanyannya apakah Sutarman itu melanggar UU dan suversib? Lalu kenapa di Plt kan? Yang kedua kata mengganti dan mengangkat Kapolri harus bersamaan bukan terpisah (prosesnya di DPR)," katanya. [*/fs]

0 Response to "[Jokowi Langgar UU Kepolisian] Muncul Desakan Agar DPR Makzulkan Jokowi"

Post a Comment